Social Icons

Pages

Friday, July 19, 2013

Formasi CPNS 2013 Dan Penempatan

Formasi CPNS 2013 adalah merupakan formasi CPNS terbaru setelah 2 tahun vakum tanpa penerimaan karena moratorium. Formasi baru ini diharapkan bisa mengisi kekurangan tenaga PNS yang banyak pensiun dan mengisi kekurangan di instansi setempat. Formasi CPNS 2013 ini adalah merupakan formasi terbaik dengan tetap menekankan pertumbuhan CPNS 0% atau zero growth.

Berikut di bawah ini adalah data terbaru mengenai formasi Penerimaan CPNS 2013 yang bersumber kepada Kemenpan Republik Indonesia.

Formasi CPNS 2013
Formasi CPNS yang disediakan adalah sekitar 60.000 Formasi, dimana formasi ini mencakup pusat dan daerah

Keterangan Penempatan CPNS 2013
Pusat = 20.000 Formasi
Daerah = 40.000 Formasi

Jabatan Strategi CPNS 2013
    - 40% Tenaga Pendidik dan guru
    - 40% Tenaga kesehatan yang meliputi (Dokter, Bidan, perawat, Ahli Gizi dan tenaga kesehatan lainnya)
    - 20% tenaga teknis ( tenaga teknis ini meliputi tenaga tenaga lain yang dibutuhkan selain tenaga guru dan tenaga kesehatan)

Pengumuman Penerimaan Pelaksanaan Test CPNS 2013
September 2013 - Oktober 2013

Bentuk Test CPNS 2013

Honorer:
Mekanisme pelaksanaan ujian CPNS honorer K2 kemungkinan besar akan dilakukan secara manual. Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana, kemungkinan tes tertulis dilakukan secara manual dan menggunakan lembar jawaban komputer (LJK), dengan menetapkan standar kompetensi dasar

Umum:
CAT CPNS


Soal CPNS 2013
Soal yang diberikan akan diberikan sekitar 200 Soal dengan total lama pengerjaan soal adalah sekitar 2 jam. Soal CPNS 2013 ini dibuat oleh tim yang libatkan konsorsium perguruan tinggi negeri

Bentuk Soal CPNS 2013
Soal CPNS 20131. Test Kompetensi Dasar
2. Test Kompetensi Bidang

Untuk Test kompetensi dasar materinya terdiri dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedik oleh Kementerian Kesehatan.

PANDUAN LULUS PNS 2013

No comments:

Post a Comment

Radio & tv online

SKIP 94.3 FM