Social Icons

Pages

Tuesday, June 11, 2013

Beasiswa 2013 : PENERIMAAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN TAHUN 2013

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus 
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1.
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang 
diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi 
administrasi dan seleksi akademik.
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau 
sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) 
tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) 
tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) 
tahun;
8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan
(Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi 
administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) 
tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua 
tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) 
tahun;4
9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang 
terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang 
dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi 
akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari 
lembaga yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari 
jabatannya;
12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling 
kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun; 
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun; 
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun; 
16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, 
masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) atas
persetujuan sponsor dan/atau instansi. 
17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan 
perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat 
diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan 
status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana 
berlaku bagi tugas belajar.
18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu 
pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen 
minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir.
20. Peserta tugas belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat 
yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
21. Untuk angka 17 Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi SDM Kesehatan yang 
bekerja di Unit Pusat dan UPTnya diatur dalam ketetapan tersendiri oleh 
Kementerian Kesehatan cq. Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Kesehatan, 
untuk PNS yang bekerja di Provinsi/Kabupaten/Kota tetap mengikuti ketentuan 
Pemerintah Daerah masing-masing.
22. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar wajib membuat laporan 
kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar dan pemberi bantuan beasiswa, 
sebagai berikut :
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 6 (enam) 
bulan sekali/per semester;
b. Laporan hasil pelaksanaan tugas belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.
23. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat 
keterangan dokter pemerintah. 
24. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
25. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya yang disebabkan oleh 
kelalaiannya dan atau dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
26. Tidak memperoleh tunjangan struktural/fungsional dan penghasilan lainnya.
27. Ijin dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

Info lengkap klik di SINI

No comments:

Post a Comment

Radio & tv online

SKIP 94.3 FM