Informasi Persyaratan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang belum diumumkan, namun Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi telah memberikan kisi-kisi syarat mengikuti tes CPNS. Syarat ini secara umum sama dengan syarat tes CPNS tahun sebelumnya. Dalam setiap penerimaan CPNS tidak ada diskriminasi dalam penentuan persyaratan pendaftaran.
Dasar penentuan syarat pendaftaran CPNS ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.“Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012 yang lalu, Berikut ini adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya, Berikut ini alur dan syarat untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2013 :
Pendaftaran akan dilakukan secara online.;
Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS.
Informasi alamat website pendaftaran CPNS biasanya akan diumumkan pada saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, maka peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut, antara lain :
- Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
-Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang,
- Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir), catatan ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli),
- Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar,
- Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli,
Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Setelah melakukan Pendaftaran maka akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013.
Pelaksanaa Tes atau Seleksi CPNS terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Radio & tv online
SKIP 94.3 FM
No comments:
Post a Comment