Social Icons

Pages

Wednesday, October 17, 2012

NPWP dan Pajak Royalty Penulis


 Merujuk pada Undang-Undang PPh No. 36 tahun 2008 tentang kepemilikan NPWP dan pajak royalti penulis, bahwa penulis yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak royalty lebih besar dibandingkan penulis yang memiliki NPWP, dengan perbedaan yang cukup besar, yaitu dua kali lipat dari pajak royalty biasanya.
Adapun kutipan Undang-undang PPh No. 36 tahun 2008 yang menjelaskan hal tersebut. Bagi penulis, akan diberlakukan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21, Pasal 22, dan khususnya Pasal 23 tentang royalty. Untuk itu, bagi penulis yang sekiranya belum memiliki NPWP alangkah baiknya untuk mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing daerah atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-regristation. Pendaftaran via internet ini dapat dilihat di www.pajak.go.id. Namun, hal itu tidak diwajibkan. Dengan kata lain, sesuai kehendak penulis. Tetapi berdasarkan aturan adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus memiliki NPWP.

Berikut bunyi ketentuannya berdasarkan sumber “Indonesian Tax Review” :
1.   Pasal 21 ayat (5a)
      Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemotongan PPh tersebut dilakukan atas pembayaran gaji kepada karyawan / pegawai yang dipekerjakan.

2.   Pasal 22 ayat (3)
      Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Untuk Wajib Pajak Umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini.
3.   Pasal 23 ayat (1a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Itu berarti bahwa Wajib Pajak harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa royalty, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Catatan: Bagi penulis wanita atau penulis cilik yang belum memiliki NPWP, boleh memakai NPWP suami atau orang tua. Dengan menyertakan scan Kartu Keluarga pada e mail tersebut sebagai syarat dari Kantor Pelayanan Pajak.

Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?
Pertanyaan tersebut sering diajukan kepada penulis dari para penulis yang baru saja terdaftar dan memiliki NPWP.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak telah tertera pada Surat Keterangan Terdaftar yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak saat kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pekerjaan karyawan dan tidak memiliki usaha sampingan, maka wajib melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh perusahaan atau tempat pemberi kerja. Hal itu dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dan untuk kewajiban setiap bulannya, seorang Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

Keuntungan Memiliki NPWP
Bagi penulis yang sudah memiliki NPWP, maka ia memiliki keuntungan tersendiri, antara lain adalah :
1.   Mendapat pengenaan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan yang tidak, yaitu pemotongan dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP. Jadi, apabila orang pribadi tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh akan dilakukan dengan tarif yang lebih besar 20% dibandingkan yang tidak memiliki NPWP.
2.   Bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari Pengenaan Fiskal Luar Negeri jika yang bersangkutan berpergian ke luar negeri.
           
Selanjutnya, besar tarif pajak yang dikenakan terhadap penulis telah terlampir dalam Undang-undang PPh tahun 2000 berdasarkan Pasal 17, yaitu berkisar antara 5% sampai 35%. Berikut lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) antara lain :
1.   Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) s.d Rp 25.000.000,- adalah sebesar 5%.
2.   Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) kisaran Rp 25.000.000,- s.d Rp 50.000.000,- adalah sebesar 10%.
3.   Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) kisaran Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,- adalah sebesar 15%.
4.   Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) kisaran Rp 100.000.000,- s.d Rp 200.000.000,- adalah sebesar 25%.
5.   Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 200.000.000,- adalah sebesar 35%.

Resiko Mempunyai NPWP
Mempunyai NPWP berarti harus membuat laporan SPT tahunan pribadi yang entah dari hasil nihil atau tidak dan wajib melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setiap akhir tahun. NPWP ini berlaku seumur hidup dan tidak bisa dicabut. NPWP pribadi bisa dicabut apabila orang pribadi telah meninggalkan Indonesia dan tidak pernah kembali lagi. Atau meninggal dunia.

Oke. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semuanya. Selamat mengurus NPWP.

No comments:

Post a Comment

Radio & tv online

SKIP 94.3 FM